Narkotika merupakan istilah
terjemahan dari narcotic atau narcoses. Menurut kamus bahasa Inggris tulisan
WJS.Poerwadarminta Cs, narkotika diartikan sebagai obat yang menidurkan atau
obat bius.(1)
Yang dimaksud dengan narkotik
menurut undang – undang No.9 tahun 1976, ialah bahan- bahan alamiah, sintetis,
maupun semi sintetis yang dipakai sebagai pengganti morfin atau heroin apabila
penggunaannya dapat menimbulkan akibat ketergantungan atau ketagihan ( drug
addicts ) yang merugikan bagi pemakainya). (1)