Tuesday, February 12, 2013

NARKOTIKA DAN OBAT-OBAT BERBAHAYA

PENDAHULUAN

            Narkotika merupakan istilah terjemahan dari narcotic atau narcoses. Menurut kamus bahasa Inggris tulisan WJS.Poerwadarminta Cs, narkotika diartikan sebagai obat yang menidurkan atau obat bius.(1)
            Yang dimaksud dengan narkotik menurut undang – undang No.9 tahun 1976, ialah bahan- bahan alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang dipakai sebagai pengganti morfin atau heroin apabila penggunaannya dapat menimbulkan akibat ketergantungan atau ketagihan ( drug addicts ) yang merugikan bagi pemakainya). (1)
            Yang termasuk dalam narkotik alamiah menurut undang – undang, ialah :
a.       Opium/Candu atau mandate yang diperoleh dari getah tanaman Papaver Somniferrum L. ( L. merupakan singkatan dari penemunya Line );
b.      Kokain yang berasal dari tanaman koka dari semua genus Erythroxylon dari keluarga Erythroxylaceae;
c.       Ganja, yang berasal dari tanaman ganja dari semua tanaman genus Cannabis, termasuk biji dan buahnya. Ganja mengandung THC (Tetra Hydro Cannabiol), dalam THC terdapat hashis yang mempunyai efek hallusinogen (halusinasi).
Ganja diAmerika dikenal dengan nama Cannabis Americana dan juga dikenal dengan nama HEMP dari Indiana yang termasuk keluarga Urticaceana, Moraceae, Cannabisaceae. Istilah HEMP merupakan singkatan dari Source of Happiness, karena ganja dapat menciptakan kegembiraan.
Opium atau candu di Malaysia disebut ``DADAH``, opium atau candu disebut dari ekstraknya, selain itu ada juga yang dinamakan JICING, yaitu sisa – sisa dari candu yang diisap yang kemudian diproses lagi menjadi JICINGKE (hasil pengolahan dari JICING). (1,2)
Morfin merupakan alkaloid dari opium/candu dengan rumus kimia C17H19NO3 heroin merupakan hasil konversil dari opium/candu melalui proses pengolahan di laboratorium, yaitu merupakan produksi lanjutan dari morfin setelah melalui proses Acetylasi, pemanasan,dan penyulingan. (1,2)
Opium atau candu dikenal pula dengan nama lainnya, seperti Opium Popy, Papaver Nigrum dan Pavot Somniferrum. Opium atau candu merupakan bahan baku untuk pembuatan Morfin, heroin, Codein dan thebain. (1,2)
Opium atau candu dapat dikenal karena cirri – cirinya yang khas.
a.       Warnanya coklat tua
b.      Rasanya pahit
c.       Bersifat Kenyal (elastic)
d.      Baunya tidak enak seperti tembakau
Heroin khasiatnya lebih kuat dari morfin ( kira – kira 10 kali lebih kuat dari morfin, kegunaannya tidak mempunyai nilai medis ( tidak pernah dipergunakan untuk bidang pengobatan ).

II. JENIS GOLONGAN NARKOTIKA
A.    Narkotika golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
B.     Narkotika golongan II adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.
C.     Narkotika golongan III adalh narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.
Khusus untuk tetrahidrokanabinol dan turunannya, dalam Convention on Psychotropic Substances 1971 beserta daftar yang dikeluarkan badan internasional, dimasukan dalam psikotropika golongan I dan II. Namun di Indonesia, tanaman ganja, tetrahidrokanabinol, delta-9-tetrahidrokanabiniol, dan isomer serta semua  bentuk stereo kimianya, termasuk narkotika golongan I dalam UU narkotika. (1,2,3,4)
Keracunan narkotika dapat terjadi karena overdosis dalam terapi, suatu kecelakaan atau tidak sengaja menggunakan narkotika, dan penyalahgunaan yang parah, antara lain keracunan morfin dan turunannya dalam terapi dan penyalahgunaan kokain dan ganja. (1,2,3,4)
            Pengaruh dan bahaya obat – obat narkotik alamiah maupun sintetis, tergantung pula pada sifat – sifat dan cara kerjanya obat-obat tersebut dan dapat dibagi dalam tiga golongan, yaitu :
1.      Narkotik golongan Stimulant (Stimulasi),
2.      Narkotik golongan Depresant (Depresi),
3.      Narkotik golongan Hallucinogen (Halusinasi).

a.d.1.   Yang termasuk golongan Stimulasi, ialah obat – obat narkotika yang bersifat menimbulkan rangsangan terhadap otak dan saraf atau disebut juga obat perangsang. Obat perangsang ini dapat dibagi dua golongan : (1,2,3,4,)
1.      Golongan Amphetamine, dan
2.      Golongan Antidepresant
1.1.Amphetamine dikenal sebagai obat perangsang yang bekerja meningkatkan kesigapan, keuletan, menghilangkan rasa lelah/letih, menghilangkan depresi ringan pada perasaan, menimbulkan perasaan pada kondisi jasmani yang segar (fit).
Dalam bidang kedokteran/pengobatan dipakai sebagai obat penghilang syok waktu pembedahan (opeerasi), memperbaiki kestabilan tekanan darah waktu pembedahan.
Obat – obat yang termasuk golongan Amphetamine, misalnya :
Amphetamine-Barbiturate Combination, Methamphetamine Hcl, dalam bentuk suntikan suntikan seperti Bombido, Jugs, Bottles dan dalam bentuk/jenis Amphetamine lainnya: Benzedrine, Dexedrine, Methedrine, dan Pludrine.

1.2.Antidepressant, mempunyai kemampuan untuk mengubah keadaan dan dapat memperbaiki keadaan depresi, sebagai obat yang dapat memperbaiki keadaan depresi, sebagai obat yang mempunyai nilai Psycho Farmakologis dan obat ini dipergunakan dalam bidang medis ( kedokteran). (1,2,3,4)
Antidepresant dapat dibagi dalam dua golongan :
a.       Golongan MAO inhibitor (Monoamine Oxidase) yang dipergunakan untuk mengurangi depresi exogen dari reaktif, biasanya dipakai pada porang yang mengalami kecemasan. Yang tergolong obat ini antara lain : Phenalzine dan Pargyline.
Pargyline dipergunakan sebagai obat hipertensi ( darah tinggi ) tetapi obat ini mempunyai pengaruh sampingan yang dapat mengganggu fungsi hati bagi pemakainya (hepatitis).
b.      Golongan Tricyclic (three rings) antara lain : Imipramine dan Amitryline (Tifranil dan Lanoxyl), dalam bidang kedokteran dipergunakan sebagai obat gangguan depresi endogen yang bersifat neuritis dan reaktif.
a.d.2.   Narkotik golongan Depressant (Depresi)
Obat – obat narkotik golongan depresan mempunyai efek yang menimbulkan depresi. Obat – obat  tersebut bekerja mempengaruhi otak dan saraf sentral, sehingga  aktivitasnya akan terpengaruh dapat membentu segera tidur atau dapat menenangkan pikiran.
Yang termasuk golongan depressant, antara lain :
a.       Golongan Barbiturat : Chlorahydrat-doriden-Nembutal-Phenobarbital-Pentobarbital-Secobarbital-Amobarbital-Seconal-Gluterhimide-Meprobamate;
b.      Golongan Inhalant                        :      Aerosole-Airplane-Amylnitrite-Nitrous Oxide;
c.       Golongan Methaqualone  :      Mandrax(golongan obat tidur) -Starurdorm-Mequelone
a.d.3.   Narkotik golongan Halusinogen (Halusinasi)
Jenis obat – obat ini mempunyai efek bagi pemakainnya akan menyebabkan timbulnya halusinasi (penghayatan semu/khayal). Dalam keadaan halusinasi ini korban akan mengalami kehilangan persepsi tentang dirinya dan persepsi tentang waktu dan bentuk. Orang tersebut mengalami perubahan sensasi, yaitu perubahan perasaan, penglihatan, kesadaran dan emosi, sehingga apa yang dilihat dan didengar tidak sesuai dengan kenyataan atau objeknya. Pada keadaan halusinasi korban akan mengalami suatu trip (perjalanan dalam khayal) berupa pengalaman – pengalaman yang menyenangkan ( pengalaman – pengalaman  manis yang menyenangkan) atau juga sebaliknya pengalaman – pengalamn buruk lainnya.
Obat – obat Narkotika golongan Halusinogen: Morfin-Meperidin-Marihuana(ganja)-Amphetamine-LSD ( Lysergic Acid Diehalmide ).


No comments:

Post a Comment

Amazon health