Narkotika merupakan istilah
terjemahan dari narcotic atau narcoses. Menurut kamus bahasa Inggris tulisan
WJS.Poerwadarminta Cs, narkotika diartikan sebagai obat yang menidurkan atau
obat bius.(1)
Yang dimaksud dengan narkotik
menurut undang – undang No.9 tahun 1976, ialah bahan- bahan alamiah, sintetis,
maupun semi sintetis yang dipakai sebagai pengganti morfin atau heroin apabila
penggunaannya dapat menimbulkan akibat ketergantungan atau ketagihan ( drug
addicts ) yang merugikan bagi pemakainya). (1)
Yang termasuk dalam narkotik alamiah
menurut undang – undang, ialah :
a. Opium/Candu
atau mandate yang diperoleh dari getah tanaman Papaver Somniferrum L. ( L.
merupakan singkatan dari penemunya Line );
b. Kokain
yang berasal dari tanaman koka dari semua genus Erythroxylon dari keluarga
Erythroxylaceae;
c. Ganja,
yang berasal dari tanaman ganja dari semua tanaman genus Cannabis, termasuk
biji dan buahnya. Ganja mengandung THC (Tetra Hydro Cannabiol), dalam THC terdapat
hashis yang mempunyai efek hallusinogen (halusinasi).
Ganja
diAmerika dikenal dengan nama Cannabis Americana dan juga dikenal dengan nama
HEMP dari Indiana yang termasuk keluarga Urticaceana, Moraceae, Cannabisaceae.
Istilah HEMP merupakan singkatan dari Source of Happiness, karena ganja dapat
menciptakan kegembiraan.
Opium
atau candu di Malaysia disebut ``DADAH``, opium atau candu disebut dari
ekstraknya, selain itu ada juga yang dinamakan JICING, yaitu sisa – sisa dari
candu yang diisap yang kemudian diproses lagi menjadi JICINGKE (hasil
pengolahan dari JICING). (1,2)
Morfin
merupakan alkaloid dari opium/candu dengan rumus kimia C17H19NO3
heroin merupakan hasil konversil dari opium/candu melalui proses pengolahan di
laboratorium, yaitu merupakan produksi lanjutan dari morfin setelah melalui
proses Acetylasi, pemanasan,dan penyulingan. (1,2)
Opium
atau candu dikenal pula dengan nama lainnya, seperti Opium Popy, Papaver Nigrum
dan Pavot Somniferrum. Opium atau candu merupakan bahan baku untuk pembuatan
Morfin, heroin, Codein dan thebain. (1,2)
Opium
atau candu dapat dikenal karena cirri – cirinya yang khas.
a. Warnanya
coklat tua
b. Rasanya
pahit
c. Bersifat
Kenyal (elastic)
d. Baunya
tidak enak seperti tembakau
Heroin khasiatnya lebih kuat dari
morfin ( kira – kira 10 kali lebih kuat dari morfin, kegunaannya tidak
mempunyai nilai medis ( tidak pernah dipergunakan untuk bidang pengobatan ).
II. JENIS GOLONGAN NARKOTIKA
A. Narkotika
golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan
pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai
potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
B. Narkotika
golongan II adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai
pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan
pengembangan ilmu pengetahuan, serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan
ketergantungan.
C. Narkotika
golongan III adalh narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan
dalam terapi dan/atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, serta mempunyai
potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.
Khusus
untuk tetrahidrokanabinol dan turunannya, dalam Convention on Psychotropic Substances
1971 beserta daftar yang dikeluarkan badan internasional, dimasukan dalam
psikotropika golongan I dan II. Namun di Indonesia, tanaman ganja,
tetrahidrokanabinol, delta-9-tetrahidrokanabiniol, dan isomer serta semua bentuk stereo kimianya, termasuk narkotika
golongan I dalam UU narkotika. (1,2,3,4)
Keracunan
narkotika dapat terjadi karena overdosis dalam terapi, suatu kecelakaan atau
tidak sengaja menggunakan narkotika, dan penyalahgunaan yang parah, antara lain
keracunan morfin dan turunannya dalam terapi dan penyalahgunaan kokain dan
ganja. (1,2,3,4)
Pengaruh dan bahaya obat – obat
narkotik alamiah maupun sintetis, tergantung pula pada sifat – sifat dan cara
kerjanya obat-obat tersebut dan dapat dibagi dalam tiga golongan, yaitu :
1. Narkotik
golongan Stimulant (Stimulasi),
2. Narkotik
golongan Depresant (Depresi),
3. Narkotik
golongan Hallucinogen (Halusinasi).
a.d.1. Yang
termasuk golongan Stimulasi, ialah obat – obat narkotika yang bersifat
menimbulkan rangsangan terhadap otak dan saraf atau disebut juga obat
perangsang. Obat perangsang ini dapat dibagi dua golongan : (1,2,3,4,)
1. Golongan
Amphetamine, dan
2. Golongan
Antidepresant
1.1.Amphetamine
dikenal sebagai obat perangsang yang bekerja meningkatkan kesigapan, keuletan,
menghilangkan rasa lelah/letih, menghilangkan depresi ringan pada perasaan,
menimbulkan perasaan pada kondisi jasmani yang segar (fit).
Dalam bidang
kedokteran/pengobatan dipakai sebagai obat penghilang syok waktu pembedahan
(opeerasi), memperbaiki kestabilan tekanan darah waktu pembedahan.
Obat – obat yang
termasuk golongan Amphetamine, misalnya :
Amphetamine-Barbiturate
Combination, Methamphetamine Hcl, dalam bentuk suntikan suntikan seperti
Bombido, Jugs, Bottles dan dalam bentuk/jenis Amphetamine lainnya: Benzedrine,
Dexedrine, Methedrine, dan Pludrine.
1.2.Antidepressant,
mempunyai kemampuan untuk mengubah keadaan dan dapat memperbaiki keadaan
depresi, sebagai obat yang dapat memperbaiki keadaan depresi, sebagai obat yang
mempunyai nilai Psycho Farmakologis dan obat ini dipergunakan dalam bidang
medis ( kedokteran). (1,2,3,4)
Antidepresant dapat
dibagi dalam dua golongan :
a. Golongan
MAO inhibitor (Monoamine Oxidase) yang dipergunakan untuk mengurangi depresi
exogen dari reaktif, biasanya dipakai pada porang yang mengalami kecemasan.
Yang tergolong obat ini antara lain : Phenalzine dan Pargyline.
Pargyline dipergunakan
sebagai obat hipertensi ( darah tinggi ) tetapi obat ini mempunyai pengaruh
sampingan yang dapat mengganggu fungsi hati bagi pemakainya (hepatitis).
b. Golongan
Tricyclic (three rings) antara lain : Imipramine dan Amitryline (Tifranil dan
Lanoxyl), dalam bidang kedokteran dipergunakan sebagai obat gangguan depresi
endogen yang bersifat neuritis dan reaktif.
a.d.2. Narkotik golongan Depressant (Depresi)
Obat
– obat narkotik golongan depresan mempunyai efek yang menimbulkan depresi. Obat
– obat tersebut bekerja mempengaruhi
otak dan saraf sentral, sehingga
aktivitasnya akan terpengaruh dapat membentu segera tidur atau dapat menenangkan
pikiran.
Yang
termasuk golongan depressant, antara lain :
a. Golongan
Barbiturat : Chlorahydrat-doriden-Nembutal-Phenobarbital-Pentobarbital-Secobarbital-Amobarbital-Seconal-Gluterhimide-Meprobamate;
b. Golongan
Inhalant : Aerosole-Airplane-Amylnitrite-Nitrous
Oxide;
c. Golongan
Methaqualone : Mandrax(golongan obat tidur) -Starurdorm-Mequelone
a.d.3.
Narkotik golongan Halusinogen
(Halusinasi)
Jenis
obat – obat ini mempunyai efek bagi pemakainnya akan menyebabkan timbulnya
halusinasi (penghayatan semu/khayal). Dalam keadaan halusinasi ini korban akan
mengalami kehilangan persepsi tentang dirinya dan persepsi tentang waktu dan
bentuk. Orang tersebut mengalami perubahan sensasi, yaitu perubahan perasaan,
penglihatan, kesadaran dan emosi, sehingga apa yang dilihat dan didengar tidak
sesuai dengan kenyataan atau objeknya. Pada keadaan halusinasi korban akan
mengalami suatu trip (perjalanan dalam khayal) berupa pengalaman – pengalaman
yang menyenangkan ( pengalaman – pengalaman
manis yang menyenangkan) atau juga sebaliknya pengalaman – pengalamn buruk
lainnya.
Obat
– obat Narkotika golongan Halusinogen:
Morfin-Meperidin-Marihuana(ganja)-Amphetamine-LSD ( Lysergic Acid Diehalmide ).
No comments:
Post a Comment